Home
Hikmah
Call
SoftwareEvalue
Skisme dalam Islam
Skisme dalam Islam Tiga
llw
online English
httplistdua
http sorted
http unsorted one
Http unsorted two
httpstartcom
llwtwo
llw part two
wfp
|
VI.51. SKISME DALAM ISLAM (2/4)
Tinjauan Singkat Secara Kritis-Historis Proses Dini
Perpecahan Sosial-Keagamaan Islam oleh Nurcholish Madjid
Sebagai klan dengan tradisi kekuasaan yang mapan, kaum Umawi
segera melihat pada kekhalifahan Utsman suatu kesempatan untuk
mengembalikan kedudukan mereka yang baru saja hilang. Mereka
mengelilingi Utsman dengan penasehat-penasehat dan
tenaga-tenaga ahli, seperti seorang "aktivis" Umawi, Marwan
ibn al-Hakam. Sebagian dari hadirnya para penasehat dan tenaga
ahli Umawi itu sebenarnya merupakan lanjutan kebijaksanaan
Umar sebelumnya, karena Umar melihat pada kaum Umawi itu
kecakapan pemerintahan yang bisa dimanfaatkan. Tetapi tanpa
keteguhan kepribadian Umar, Utsman menjadi tidak banyak
berdaya menghadapi klannya sendiri, dan ia pun terjerumus
kedalam praktek-praktek nepotistik yang mengundang berbagai
reaksi keras banyak kalangan.
Sebenarnya Utsman melanjutkan kebijakan Umar, tapi tanpa
mempunyai wibawa hebat seorang Umar. Para tentera suku Arab
(al-muqatilah) yang oleh Umar ditempatkan di berbagai kota
garnizun di daerah-daerah taklukan dipertahankan oleh Utsman
seperti keadaan mereka semasa Umar, sementara perang sendiri,
yang menjadi alasan penempatan itu, telah menjadi peristiwa
sesekali saja. Para tentera ini hidup menetap di tempat-tempat
tersebut, seperti Kufah, dalam suasana terpisah dari penduduk
bukan-Arab sekelilingnya. Bertindak sebagai penguasa pada
kota-kota perbatasan itu ialah para gubernur (bekas) pedagang
kaya yang cakap memerintah dari keluarga-keluarga Quraisy dan
sekutu mereka dari Taif (klan Tsaqif), yang kebanyakan mereka
itu terdiri dari kaum Umawi. Mereka memegang pemerintahan
menghadapi kecenderungan kesukuan dan semangat kedaerahan
orang-orang Arab, dan kekuasaan mereka itu diawasi oleh
semangat ajaran umum Islam yang saat itu Islam telah menjadi
ciri utama sifat ke-Arab-an mereka.
Sudah sejak masa Umar banyak orang Arab Quraisy yang kaya,
yakni para pedagang Mekkah, yang pergi ke daerah-daerah
taklukan, terutama Mesopotamia di Irak, dan meneruskan usaha
perdagangan mereka di sana. Ini acapkali menimbulkan rasa
keberatan dari pihak orang-orang Arab yang kurang mampu,
khususnya orang-orang Arab setempat. Utsman pun tidak bisa
mengatasi situasi warisan pendahulunya itu, meskipun
sebenarnya ia berhasil sedikit mengubah keadaan dengan
mengarahkan sebagian investasi dari Lembah Mesopotamia ke
Hijaz, berbentuk proyek-proyek irigasi di berbagai oase.
Kebijaksanaan Utsman itu membantu mengurangi kecenderungan
emigrasi ke luar Hijaz dan memperkuat kekuasaan pusat di
Madinah secara fisik (sumber daya manusia). Kebijaksanaan itu
juga mengurangi ancaman bahwa budaya Arab akan terserap ke
dalam budaya daerah-daerah Bulan Sabit Subur (Fertile
Crescent, daerah subur yang membentuk konfigurasi bulan sabit
dari pantai timur Laut Tengah naik ke utara, ke daerah
pegunungan Anatolia sebelah selatan membentang ke timur dan
kembali ke selatan, ke Lembah Mesopotamia).
Tetapi kebijaksanaan Utsman yang yang menghambat emigrasi dari
Hijaz itu membuatnya tidak populer di kalangan orang-orang
Makkah. Ini tumbuh menjadi faktor penunjang bagi protes-protes
yang mulai dilancarkan para tentara. (Harus diingat bahwa pada
saat itu semua orang muslim adalah warga negara dan sekaligus
tentara). Apalagi setelah ekspedisi menaklukkan Iran telah
rampung dan tuntas, ketidakpuasan di kalangan tentara terhadap
kebijakan Utsman semakin keras dinyatakan orang, karena tidak
lagi bisa dialih-arahkan kepada kegiatan-kegiatan ekspedisi
militer. Suatu kerusuhan muncul di Kufah, sebuah kota garnizun
yang didirikan Umar dan kerusuhan itu harus ditindas dengan
penumpahan darah. Para gubernur yang melanjutkan tugas mereka
semenjak diangkat oleh Umar banyak yang cakap dan sebagian
dari mereka diterima baik oleh penduduk setempat. Maka
penduduk Syria puas dengan Mu'awiyah, Basrah dengan Ibn Amir
(yang di waktu damai giat berdagang untuk mengumpulkan
kekayaan tapi bertindak cukup adil karena ia menganjurkan
orang lain agar berbuat serupa pula). Tetapi gubernur yang
ditempatkan di Mesir (di kota Fusthath, Kairo lama), tidak
pernah memuaskan orang-orang setempat, karena dipandang kurang
menunjukkan ukuran moral yang tinggi (konon suka minuman keras
dan mabuk). Demikian pula Kufah, tidak ada kebijakannya yang
dapat diterima di sana, bahkan gubernurnya pun ditolak orang.
Utsman dikenal sebagai amat berjasa menyatukan ejaan penulisan
al-Qur'an dengan memerintahkan untuk membakar semua versi
ejaan yang lain (sehingga sampai sekarang ejaan standar Kitab
Suci agama Islam itu disebut ejaan atau "rasm Utsmani").
Penyatuan ejaan al-Qur'an itu amat prinsipiil sebagai dasar
penyatuan orang-orang Arab Muslim khususnya dan semua orang
Muslim umumnya. Namun, sesungguhnya, usaha Utsman itu tidak
berjalan tanpa tantangan. Ibn Mas'ud, salah seorang ahli
membaca al-Qur'an yang amat terkenal dan disegani,
berkedudukan di Kufah, sempat menunjukkan perasaan tidak
sukanya kepada kebijakan Utsman. Menurut para ahli akhirnya ia
patuh juga kepada keputusan Khalifah. Tetapi kejadian itu
tetap meninggalkan bekas, sekalipun akhirnya dapat
dinetralisasikan melalui usaha akomodasi berbagai versi bacaan
Kitab Suci dalam bentuk pengakuan keabsahan "bacaan tujuh"
Al-qira'at al-sab'ah.
Kebijaksanaan Utsman berkenaan dengan Kitab Suci itu sungguh
patut dipuji. Dan jika ummat Islam sesudah itu menikmati
kesatuan penulisan dan pembukuan Kitab Suci-nya yang tidak ada
bandingnya dalam sistim kepercayaan atau faham lainnya mana
pun juga, maka sebagian besar keberuntungan itu adalah berkat
jasa Utsman ibn Affan yang bergelar Jami' al-Qur'an.
(Pengumpul al al-Qur'an). (Bahkan kaum Syi'ah yang dikenal
sangat anti Utsman itupun akhirnya juga mengakui jasa khalifah
ketiga ini, dengan menyesuaikan dan mengikuti cara penulisan
Kitab Suci menurut ejaan Utsman, sekalipun mereka agaknya juga
mempunyai jalur penuturan dari Ali ibn Abi Thalib, handalan
utama mereka dalam masalah periwayatan). [10]
Dan seperti hampir semua kebijaksanaan Utsman yang lain,
tindakannya untuk menyatukan sistem penulisan al-Qur'an itu
pun dapat dikatakan sebagai kelanjutan kebijakan Umar sebelumnya.
Salah satu kebijakan lagi dari Umar yang dilanjutkan atau
diwarisi oleh Utsman ialah yang berkenaan dengan sistem
keuangan negara. Umar disebut sebagai "yang pertama
menciptakan lembaga-lembaga" (Arab: awwal man dawwana
al-dawawin), khususnya lembaga atau sistem penggajian tentera
dengan besar dan kecilnya gaji (sesungguhnya lebih tepat
disebut lumpsum) itu menurut tingkat kepeloporan seseorang dan
jasanya dalam agama Islam. Maka untuk menunjang sistemnya
inilah antara lain Umar tidak mengizinkan tentera memiliki
tanah-tanah produktif (pertanian) di daerah-daerah yang telah
mereka bebaskan, khususnya di kawasan Bulan Sabit Subur.
Kebijakan Umar di bidang ini dan di bidang finansial pada
umumnya sangat dihargai oleh para ahli sejarah Islam
(khususnya, tentu saja, kalangan Sunni) dan diakui oleh para
ahli bukan-Muslim sebagai suatu tindakan seorang genius dan
bijak. (Juga Umarlah yang memprakarsai pendirian lembaga
keuangan yang dikenal dengan bayt al-mal --harfiah berarti
"rumah harta"). Tapi ketika Utsman mewarisinya, ternyata
sedikit demi sedikit sistem Umar itu mulai menunjukkan
segi-segi kelemahannya. Ditambah lagi, seperti telah
disinggung, Utsman tidak memiliki wibawa dan kecakapan seperti
pendahulunya itu. Tentera di berbagai kota garnizun mulai
merasakan tidak adilnya penghasilan daerah mereka dikontrol
dan dibawa ke Madinah sebagai fay' (milik negara). Mereka
menginginkan untuk secara langsung mengontrol dan menguasai
penghasilan daerahnya masing-masing itu. Ketidakpuasan ini
masih harus ditambah, sebagaimana telah dikemukakan, dengan
gejala-gejala nepotisme Umawi yang semakin terasa pada masa
Utsman, khususnya dalam bidang-bidang keuangan ini. Maka,
mengulangi perdebatan di masa Umar sekitar masalah tanah-tanah
pertanian daerah taklukan itu, [11] para tentera menghendaki
agar tanah-tanah produktif itu langsung dibagikan kepada
tentera penakluk bersangkutan, dan dilepaskan dari pengawasan
Madinah, sama dengan harta rampasan perang mana pun juga. Jadi
berbeda dengan pandangan Umar yang tidak melihatnya demikian.
Akumulasi dari semua ketidakpuasan terhadap Utsman itu yang
jelas sebagian bukan karena kesalahan Utsman sendiri berakhir
dengan pembunuhan Khalifah. Dan dengan begitu dimulailah
perang saudara selama lima tahun, hanya selang sekitar
seperempat abad sejak wafat Nabi. GOLONGAN-GOLONGAN KHAWARIJ, SYI'AH DAN SUNNAH
Kejadian pembunuhan Utsman hanyalah permulaan, dan hanyalah
salah satu, dari deretan fitnah yang amat besar pengaruhnya
kepada terjadinya skisme dalam Islam. Segera setelah Utsman
terbunuh, maka, menurut sementara ahli sejarah Islam, para
bekas pembunuh itu atau simpatisan mereka mensponsori
pengangkatan Ali (ibn Abi Thalib) sebagai khalifah,
menggantikan Utsman. Kebetulan Ali yang adalah kemenakan dan
menantu Nabi, serta pelopor mula pertama dalam Islam, telah
tumbuh sejak zaman Nabi sendiri sebagai seorang pahlawan, ahli
perang (warrior) yang tangkas, dengan sikap hidup yang penuh
kesalihan dan hikmah (wisdom) yang luas dan mendalam.
Bagi banyak pihak di Madinah, meskipun tidak disepakati oleh
semua orang, ketokohan Ali membuatnya paling tepat sebagai
pengganti (khalifah) Nabi, tidak hanya sekarang sesudah
Utsman, tapi sejak wafat Nabi sendiri. Tentang mengapa yang
terjadi ialah pengangkatan Abu Bakr, seorang Sahabat Nabi yang
amat dekat dan senior, serta mertua beliau (ayahanda A'isyah,
salah seorang isteri beliau yang amat dicintainya) sebagai
imam (imam, artinya orang yang berdiri di depan, yakni,
memimpin, khususnya dalam shalat berjama'ah) ummat Islam di
Madinah itu, adalah bahan kontroversi yang serius, yang sampai
sekarang masih menjadi bahan pembicaraan. Tetapi agaknya
penunjukan Abu Bakr, dengan pensponsoran kuat dari Umar, lebih
mirip tindakan darurat (emergency), tercermin dari penggunaan
istilah Khalifah (pengganti) olehnya untuk tugasnya itu. Baru
di masa Umar sifat kedaruratan itu mulai hilang, dan tumbuh
kesadaran padanya akan sifat kepermanenan jabatan pemimpin
ummat Islam. Maka Umar, untuk sebutan resmi jabatannya itu,
memilih nama atau gelar Amir al-Mu'minin, yakni, Komandan
Orang-orang Beriman, karena memang program utama masyarakat
Islam waktu itu ialah melancarkan ekspedisi-ekspedisi militer
ke luar Jazirah Arabia. Program itu sendiri konon sebagai
kelanjutan rintisan dan pelaksanaan pesan Nabi menjelang wafat.
Perkembangan pranata politik Islam pada saat pengangkatan Ali
ialah bahwa sistem kekhalifahan telah berjalan dan tumbuh
selama hampir seperempat abad, lengkap dengan berbagai
pelembagaannya yang sebagian besar sebagaimana telah
disinggung, diletakkan oleh Umar. Maka kekhalifahan sebagai
saat itu telah menjadi terlalu amat penting untuk dilewatkan
begitu saja, dan di hadapan berbagai kritis yang mulai
mengancam ummat Islam lembaga itu menjadi rebutan dalam
tema-tema "to be or not to be." Telah disebutkan bahwa Ali
sebenarnya adalah tokoh yang amat tepat menghadapi situasi
kritis itu. Tetapi ketokohannya itu menjadi problem karena
kenyataan bahwa sejak semula ia, dibawa oleh sikapnya yang
salih dan populis, menunjukkan simpati kepada para pemrotes
kebijaksanaan Utsman, meskipun jelas mustahil mendukung
pembunuhannya. Maka suasana curiga kepada Ali dari banyak
pihak menjadi tak terhindarkan. Kecurigaan itu mewujudkan diri
dalam reaksi-reaksi tidak setuju kepada pengangkatan Ali
sebagai khalifah, tidak saja dari kalangan yang secara
langsung mempunyai hubungan darah dengan Utsman, Khalifah
terbunuh, yaitu kalangan kaum Umawi (Umawi, anak cucu Umayyah
ibn 'Abd Syams, ayah dari pada kakek Mu'awiyah) tetapi juga
dari tokoh-tokoh seperti A'isyah, puteri Abu Bakr dan isteri
Nabi yang sangat dicintainya, juga al-Zubayr ibn al-Awwam,
seorang anggota keluarga Abu Bakr. Sedangkan dari kalangan
kaum Umawi, seperti dapat diduga, tuntutan untuk pengusutan
pembunuhan Utsman sangat keras, dipelopori oleh politikus dan
gubernur yang cakap, Mu'awiyah (anak abu Sufyan, musuh utama
Nabi sampai penaklukan Mekkah), dan dibantu oleh 'Amr ibn
al-'Ash, gubernur dan komandan militer yang menaklukkan Mesir.
Berbagai reaksi kurang menguntungkan terhadap 'Ali itu tidak
saja membuat situasi masyarakat Islam yang masih muda dilanda
suasana tak menentu dan sedikit chaotik. Reaksi-reaksi itu
segera menyeret masyarakat Islam ke dalam kancah peperangan
sesama mereka, dengan korban jiwa yang tidak sedikit. 'Ali
yang seorang ahli perang (warrior) yang cakap dan berani
agaknya dengan mudah mengalahkan A'isyah dan al-Zubayr di
pertempuran dekat Basrah yang kemudian dikenal sebagai
"Peristiwa Onta" (karena A'isyah memimpin pasukan dengan
menunggang onta, dan onta itu terbunuh dalam pertempuran).
Tetapi peristiwa itu sendiri menimbulkan luka sosial-keagamaan
pada ummat Islam yang sampai sekarang belum seluruhnya tersembuhkan.
Yang lebih parah, dengan akibat yang amat jauh dalam bidang
sosial-keagamaan, ialah permusuhan antara Ali dan Mu'awiyah.
Juga disebabkan oleh kecakapan militernya, Ali agaknya akan
akhirnya memenangkan pertempurannya melawan Mu'awiyah. Tetapi
mungkin sebagai gabungan antara kesalihan yang lebih
mementingkan perdamaian dan sikap meremehkan kepintaran, jika
tidak bisa disebut kelicikan, diplomatik Mu'awiyah dan para
pendukungnya, Ali secara iktikad baik dan "polos" menerima
usul arbitrasi di Shiffin. Akibatnya ialah bahwa ia justru
kehilangan dukungan dari para sponsornya yang gigih dan
militan, yang sejak semula menginginkan penyelesaian militer
terhadap Mu'awiyah. Mereka ini kemudian membentuk kelompok
ketiga, dan menamakan diri mereka kaum al-Syurat, yakni,
"orang-orang yang menjual diri (kepada Allah)," dengan secara
total menyerahkan dan mengorbankan diri untuk agama yang
benar. (Sebutan ini merujuk kepada firman Allah, "Dan di
antara manusia ada yang 'menjual' dirinya demi memperoleh
ridla Allah. Dan Allah itu Maha Penyantun kepada para hamba-Nya." [12] |
|